JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini diketahui dalam operasi gabungan bersama Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata di sejumlah wilayah di Ibu Kota pada Jumat (24/3/2023) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dari hasil operasi tersebut, sejumlah tempat di Gunawarman, SCBD, dan Senopati sudah tutup sesuai aturan.
Baca juga: Polda Metro Minta Ormas Tak Lakukan Sweeping di Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan
"Semua sudah kami saksikan jam 24.00 WIB kurang, mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Kegiatan ini juga dilakukan di Jakarta Utara, yakni di Pantai Indah Kapuk (PIK), Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.
Adapun penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
SE itu mengatur soal jam operasional tempat hiburan malam, termasuk bar, diskotek, karaoke, panti pijat, mandi uap, dan biliar selama bulan Ramadhan.
Hengki menyebutkan, tempat hiburan malam tersebut wajib tutup pada pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023
"Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A, B, dan C," jelas Hengki.
Hengki mengatakan, pihaknya memberikan peringatan terhadap pemilik usaha agar mengikuti aturan jam operasional selama Ramadhan.
Dia meminta agar tempat hiburan malam tak menerima pesanan setidaknya 30 menit sebelum pukul 24.00 WIB.
"Kami pantau juga dari tempat seperti ini. Kalau minum di tempat ada SKPL A, B, C. Kalau tidak ada, nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kami bawa," urai Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.