JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga D (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), berencana melaporkan kembali pelaku menggunakan UU ITE.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger mengatakan, hal ini dilakukan lantaran Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan terhadap korban ke sejumlah pihak. Alto menyampaikan, keluarga korban juga tengah berkonsultasi terkait dengan rencana pelaporan tersebut.
"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya). Kami akan diskusikan besok, diskusi internal keluarga dan pengacara," ungkap Alto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Alto menyebut, ada sejumlah hal terkait proses hukum yang akan dibicarakan keluarga D, termasuk soal pelaporan menggunakan UU ITE.
Baca juga: “Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih
"Ada beberapa hal terkait proses hukum, salah satunya soal UU ITE," papar Alto.
Keluarga korban, lanjut Alto, akan terus memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap D.
Sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satrio disebut menyebarkan foto dan video pasca menganiaya D kepada rekan korban. Saat mengirimkan dokumentasi penganiayaan via WhatsApp, Mario menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ucap Alto.
Keluarga D berpandangan, narasi itu menggambarkan seakan Mario bangga bahwa dirinya telah menghajar D dengan brutal. Padahal, akibat aksi Mario Dandy tersebut D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Baca juga: Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin
"Yang kami tahu salah satu yang dikirim adalah orang yang juga kenal dengan D, satu almamater," ungkap Alto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Hengki Haryadi menyebut Mario menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut. Hengki juga menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan D, tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.
Baca juga: Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban
Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.