TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mendeportasi 39 warga negara asing (WNA) dalam triwulan pertama tahun 2023 ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan sejak 1 Januari sampai 22 Maret 2023.
"Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan berbagai alasan," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).
Tito menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh semua WNA dideportasi itu pun beragam.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya
Terdapat 18 orang WNA dideportasi oleh Imigrasi Soekarno-Hatta karena overstay atau tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.
Selain itu, juga terdapat delapan orang dideportasi karena tidak membayar biaya beban sesuai ketetapan berlaku.
"Ada sembilan orang (WNA dideportasi) diduga membahayakan," ujar Tito.
Sisanya, ada dua orang dideportasi karena dokumen palsu dan dua orang WNA yang kehilangan kewarganegaraan.
Adapun Tito bersama jajarannya menerima banyak pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu kawasan yang didominasi atas pengaduan WNA mengganggu itu terjadi di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan delapan WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
Dari 20 WNA yang terjaring, tiga di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku hanya satu orang.
Ada satu orang WNA lain sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian.
Serta, satu WNA lain merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR.
Baca juga: Saat Para Pencari Suaka dari Berbagai Negara Terima Suntikan Vaksin Covid-19 di Jakarta
"Kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang dan Medan,” jelasnya.