JAKARTA, KOMAPas.com - Pengelola dari Aparteman Taman Rasuna angkat bicara terkait aduan dari dari penghuni ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi soal uang iuran pengelolaan yang diduga disalahgunakan.
Pada laporannya Senin (27/3/2023), penghuni menyebut uang iuran pengelolaan lingkungan (IPL) diduga disalahgunakan oleh Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Aparteman Taman Rasuna, Naufal Firman Yursak.
Naufal menyatakan bahwa apa yang dituduhkan beberapa penghuni Apartemen Taman Rasuna tidak benar.
Salah satu tudingan adalah soal pajak Naufal yang dibayarkan ATR merupakan pajak penghasilan sebagai Ketua Pengurus, bukan pribadi.
"Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta," kata Naufal dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Penghuni Apartemen di Jaksel Adukan Masalah Uang Iuran ke Ketua DPRD DKI
Namun, kata Naufal, sejumlah uang yang dipermasalahkan oleh penghuni Aparteman Taman Rasuna itu telah dikembalikan.
"Karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemen maka uang Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen," kata Naufal.
Persoalan lainnya yakni soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pengurus.
Naufal menjelaskan bahwa keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen terdapat pada Rapat Umum Anggota (RUA) dan Rapat Pengurus.
“Kemudian asuransi di apartemen diberikan kepada semua karyawan, pengurus dan pengawas. Sejak awal sampai hari ini, saya tidak pernah pakai asuransinya. Saya punya asuransi pribadi yang saya bayar sendiri,” kata Naufal.
Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima aduan dari sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Prasetyo menemui sejumlah penghuni apartemen tersebut di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/3/2023) siang.
"Sebetulnya ini urusan internal (penghuni) Taman Rasuna, tapi di sini mereka meminta waktu audiensi, saya dengan dia, saya terima," ujar Prasetyo, Senin.
Penghuni mengadukan uang iuran pengelolaan yang diduga disalahgunakan oleh Naufal. Naufal sendiri diketahui juga merupakan eks anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Ada permasalahan keuangan yang pastinya sih iuran pengelolaan lingkungan oleh pengelolanya. Ini masih katanya, belum bersalah, dia katanya memakai uang masyarakat Apartemen Taman Rasuna," ucap Prasetyo.
Baca juga: Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Mahasiswi UI yang Loncat dari Lantai 18 Apartemen
Prasetyo mengagatakan, saat Naufal masih menjabat sebagai anggota TGUPP, Pemprov DKI diduga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik demi memuluskan jalannya menjadi Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna.
"Karena kami ada beberapa Pergub, (Nomor) 132, 133, dan 70 itu juga buat satu kekisruhan. Itu terlalu banyak aturan akhirnya njelimet. Kasihan yang punya warga di Taman Rasuna," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, Naufal disebut menjabat sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025.
Naufal dipilih melalui rapat umum tahunan (RUT) ke-2 yang digelar secara virtual pada 16 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.