JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan D (17), AG (15), pada Rabu (29/3/2023).
Diversi akan digelar secara tertutup dan hanya pihak tertentu yang boleh memasuki ruang musyawarah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Selasa (28/3/2023).
"Musyawarah diversi AG akan dihelat besok (hari ini) dan agenda akan digelar secara tertutup," kata Djuyamto.
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan jaksa," tambah dia.
Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel
Adapun awalnya Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu bakal memimpin musyawarah diversi itu, tetapi batal.
Saut diganti karena kesibukan agenda kerjanya sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Posisi Saut diganti dengan hakim Sri Wahyuni Batubara. Sri ditunjuk karena dirinya memiliki sertifikasi sebagai Hakim anak.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.