JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan D (17), AG (15), pada Rabu (29/3/2023).
Diversi akan digelar secara tertutup dan hanya pihak tertentu yang boleh memasuki ruang musyawarah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Selasa (28/3/2023).
"Musyawarah diversi AG akan dihelat besok (hari ini) dan agenda akan digelar secara tertutup," kata Djuyamto.
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan jaksa," tambah dia.
Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel
Adapun awalnya Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu bakal memimpin musyawarah diversi itu, tetapi batal.
Saut diganti karena kesibukan agenda kerjanya sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Posisi Saut diganti dengan hakim Sri Wahyuni Batubara. Sri ditunjuk karena dirinya memiliki sertifikasi sebagai Hakim anak.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau selanjutnya disebut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas
Adapun anak yang dimaksud, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Menyoal prosesnya, diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya.
Bukan hanya itu, diversi juga melibatkan korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif sendiri merupakan penyelesaian perkara untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.