JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya empat dari 14 rumah mewah yang seharusnya digusur di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, telah rata dengan tanah.
Salah satu pemilik rumah mewah tersebut, Jidin, mengaku kaget saat mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021 lalu.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal penggusuran rumah mewah itu di sini:
Berdasarkan data yang diterima dari PN Jakarta Timur, Rabu (22/3/2023), penggusuran ini berawal dari kasus gugatan sengketa lahan yang ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan ahli waris pemilik tanah atas nama Muhammad. Sementara pihak yang digugat adalah PT Altan Karsa Prima selaku pengembang perumahan tersebut.
PT Altan Karsaprisma diketahui membebaskan lahan seluas 16 hektare untuk pembangunan Taman Perumahan Duren Sawit pada 1991-1992.
Baca juga: Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim
Namun, Muhammad mengaku sebagai pemilik legal dari sebagian tanah yang dibebaskan PT Altan Karsaprisma, yakni seluas 3.378 meter persegi.
"Pada 1991, ada surat dari Wali Kota Jakarta Timur, bahwa mereka harus membebaskan dari penggarap maupun pemilik seluas 3.378 meter persegi," ujar Graziano.
Hal itu tidak pernah dilakukan pengembang tersebut hingga Muhammad menggugatnya pada 1995. Muhammad memenangkan gugatan itu pada 2006.
Empat belas rumah yang terdampak penggusuran itu ada di dalam tanah milik Muhammad sehingga kini diratakan dengan tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.