Eksekusi batal karena masih ada proses mediasi lainnya yang berlangsung pada saat itu.
"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima," ungkap Jidin.
I dikatakan meminta ganti rugi kepada warga sebesar Rp 10 juta per meter persegi dari rumah warga yang terdampak.
Untuk empat rumah yang masing-masing lahannya memiliki luasan 180 meter persegi, kata Jidin, nominal yang perlu dikeluarkan jika tidak ingin huniannya digusur seharga Rp 10 juta dikalikan dengan 180 meter persegi.
Sementara warga lainnya yang terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan itu.
Jidin mengatakan, ada seorang oknum di PN Jakarta Timur yang dicurigai sebagai dalang terjadi eksekusi.
Ia sempat bertemu dengan oknum itu saat warga diundang ke PN Jakarta Timur.
"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.
"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menegaskan, 14 kliennya adalah pembeli yang legal.
Sebab, mereka membeli dari PT Altan Karsaprisma secara resmi melalui notaris.
"Kalau bukan membeli secara resmi, boleh dieksekusi secara begitu. Anggaplah mereka mendirikan rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Tapi ini kan SHM," ujar Graziano di lokasi.
Ia melanjutkan, tanah memang punya I. PT Altan Karsaprisma belum pernah membayar I terkait hal itu.
Namun, 14 warga sudah membeli dari pihak pengembang perumahan itu.
"I dan warga sama-sama korban. Bedanya, warga adalah korban yang sudah membayarkan karena terjadi jual beli, sementara I korban yang belum dibayarkan," ucap Graziano.
Karena permasalahan tidak kunjung usai, pada 16 Maret 2023, PN Jakarta Timur melakukan eksekusi pengosongan terhadap empat rumah.
Penggusuran dilakukan karena empat rumah itu memiliki luasan 180 meter persegi, yang mana mereka sepenuhnya masuk dalam tanah yang dipermasalahkan ahli waris Muhammad.
"Ini banyak kejanggalan. Pengadilan harusnya mendukung proses persuasif yang diinisiasi bu dewa. Kenapa mereka menggebu-gebu lakukan eksekusi yang merugikan semua pihak, terutama kami?" kata Jidin.
"Bahkan, saya bilang, yang minta eksekusi rugi karena sampai sekarang tanah enggak akan bisa dikelola sebelum SHM salah satu dari kami dibatalkan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.