Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Kompas.com - 29/03/2023, 08:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penghuni rumah di Taman Duren Sawit yang tergusur pada Kamis (16/3/2023), Jidin, mencurigai peristiwa itu.

Menurut dia, penggusuran terhadap empat dari 14 rumah yang terdampak perkara antara pemilik lahan dengan pengembang perumahan terkesan dipaksakan.

"Entah bagaimana yang terjadi, permohonan eksekusi seperti terlalu dipaksakan. Ini yang perlu ditelusuri siapa-siapa saja dalang di balik eksekusi itu," ungkap Jidin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Jidin dan 13 pemilik rumah di Taman Duren Sawit menjadi korban dalam permasalahan antara Muhammad, kini sudah meninggal, dengan pengembang perumahan, yakni PT Altan Karsaprisma.

Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang PT Altan Karsaprisma.

Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Muhammad menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995 dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.

Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari PN Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.

Jidin menuturkan, hal itu membuatnya dan warga lainnya kaget dan bingung karena mereka sudah memegang Surat Hak Milik (SHM).

Sejak mendapat surat dari PN Jakarta Timur, Jidin dan warga lainnya tidak tinggal diam.

Mereka melakukan berbagai macam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Sebab, pada 7 September 2022, upaya eksekusi pengosongan dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur.

Pada saat itu, mereka didampingi oleh petugas gabungan. Namun, eksekusi ditunda karena mendapat perlawanan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Berdasarkan lampiran data dari Jidin, masih pada bulan yang sama, warga melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan Hak Asasi ke Komnas HAM.

Mereka pun mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Temukan kejanggalan saat mediasi

Jidin dan warga lainnya melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.

Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.

"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.

Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.

S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.

Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi.

Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi.

Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.

Anggota DPR turun tangan

Jidin mengungkapkan, ada anggota Komisi II DPR RI yang merasakan kejanggalan dalam perkara eksekusi itu.

Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong
"Ibu ini berusaha keras mencari jalan persuasif, dengan prinsip yang punya hak mendapatkan haknya dan yang punya kewajiban menunaikan kewajibannya," kata Jidin.

Anggota DPR RI itu membantu Jidin dan warga lainnya memperjuangkan hak mereka dengan memfasilitasi mediasi antara warga, ahli waris Muhammad, dan PT Altan Karsaprisma.

Pada 13 Desember 2022, mediasi pertama dilakukan di Gedung Nusantara I.

Mediasi dihadiri oleh PT Altan Karsaprisma, warga yang terdampak yang didampingi oleh Ketua RT setempat, serta S dan A yang diwakili penasihat hukum mereka.

Mediasi kedua terjadi pada 7 Januari 2023 di kantor Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) di gedung perkantoran Plaza Hayam Wuruk.

Pada saat itu, PT Altan, seluruh ahli waris Muhammad, dan 14 warga yang terdampak diundang untuk mediasi. Namun, ahli waris tidak datang.

PT Altan menyatakan, mereka akan bertanggung jawab untuk mengupayakan penyelesaian sengketa kepada ahli waris Muhammad.

Saat ini, mereka sedang dalam proses inventarisasi sisa aset dan pengurusan surat tanah.

Namun pada 11 Januari 2023, PN Jakarta Timur kembali mengirim surat pemberitahuan eksekusi pengosongan untuk 18 Januari 2023.

Eksekusi batal karena masih ada proses mediasi lainnya yang berlangsung pada saat itu.

"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima," ungkap Jidin.

I dikatakan meminta ganti rugi kepada warga sebesar Rp 10 juta per meter persegi dari rumah warga yang terdampak.

Untuk empat rumah yang masing-masing lahannya memiliki luasan 180 meter persegi, kata Jidin, nominal yang perlu dikeluarkan jika tidak ingin huniannya digusur seharga Rp 10 juta dikalikan dengan 180 meter persegi.

Sementara warga lainnya yang terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan itu.

Curigai PN Jakarta Timur

Jidin mengatakan, ada seorang oknum di PN Jakarta Timur yang dicurigai sebagai dalang terjadi eksekusi.

Ia sempat bertemu dengan oknum itu saat warga diundang ke PN Jakarta Timur.

"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.

"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.

Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menegaskan, 14 kliennya adalah pembeli yang legal.

Sebab, mereka membeli dari PT Altan Karsaprisma secara resmi melalui notaris.

"Kalau bukan membeli secara resmi, boleh dieksekusi secara begitu. Anggaplah mereka mendirikan rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Tapi ini kan SHM," ujar Graziano di lokasi.

Ia melanjutkan, tanah memang punya I. PT Altan Karsaprisma belum pernah membayar I terkait hal itu.

Namun, 14 warga sudah membeli dari pihak pengembang perumahan itu.

"I dan warga sama-sama korban. Bedanya, warga adalah korban yang sudah membayarkan karena terjadi jual beli, sementara I korban yang belum dibayarkan," ucap Graziano.

Karena permasalahan tidak kunjung usai, pada 16 Maret 2023, PN Jakarta Timur melakukan eksekusi pengosongan terhadap empat rumah.

Penggusuran dilakukan karena empat rumah itu memiliki luasan 180 meter persegi, yang mana mereka sepenuhnya masuk dalam tanah yang dipermasalahkan ahli waris Muhammad.

"Ini banyak kejanggalan. Pengadilan harusnya mendukung proses persuasif yang diinisiasi bu dewa. Kenapa mereka menggebu-gebu lakukan eksekusi yang merugikan semua pihak, terutama kami?" kata Jidin.

"Bahkan, saya bilang, yang minta eksekusi rugi karena sampai sekarang tanah enggak akan bisa dikelola sebelum SHM salah satu dari kami dibatalkan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com