Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Kompas.com - 29/03/2023, 08:11 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menangkap dua dari lima pelaku sindikat penyelundupan manusia. Dua orang tersebut adalah pria berinisial JS (24) dan VK (26).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua pelaku berkewarganegaraan India mencoba mengelabui petugas dengan visa Australia palsu.

"Tersangka JS dan VK ini ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check in di konter Garuda Indonesia," ujar Tito, Selasa (28/3/2023).

Tito menjelaskan, kedua tersangka lolos saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 5 Maret 2023.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Deportasi 39 WNA pada Triwulan Pertama 2023

Saat itu JS dan VK masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Keduanya sempat bermalam di daerah Serpong, Tangerang Selatan pada 6 Maret 2023.

Kemudian JS dan VK pun berencana untuk melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta -Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

"Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia," ujarnya.

"Namun, berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” tambah dia.

Tito menyebutkan, kedua tersangka ini tidak bekerja sendiri, melainkan ada beberapa orang lain yang terlibat dalam penyelundupan manusia ini.

Baca juga: Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

JS dan VK diketahui dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL.

Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia).

SS dan YG pun tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa dari apa yang dilakukan oleh JS dan VK ini telah diketahui betul bahwa ada sindikat kerjasama penyelundupan manusia antarnegara.

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia," jelasnya.

Ia menambahkan, terhadap para pelaku mereka tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap otak di balik tindakan pelanggaran ini.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

"Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com