JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 pemilik rumah mewah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat diminta membayar ganti rugi jika tidak ingin digusur.
Jidin, salah satu warga, menjelaskan, hal ini terungkap saat seorang anggota Komisi II DPR turun tangan untuk membantu permasalahan itu.
Ketika itu, mereka masih dalam tahap mediasi dan rumah belum dieksekusi. Mereka disuruh ganti rugi meskipun memiliki sertifikat hak milik.
"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima. Uang maunya, Rp 10 juta per meter persegi," ungkap Jidin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, 14 pemilik rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terdampak perkara antara pemilik lahan, Muhammad, dengan pengembang perumahan, PT Altan Karsaprisma.
Baca juga: Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi
Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 warga menjadi korban karena eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Jakarta Timur tetap berlangsung pada 16 Maret 2023.
Pada tanggal tersebut, sebanyak empat dari 14 rumah digusur, meski sudah memiliki SHM. Sementara 10 rumah lainnya masih memiliki nasib yang kurang jelas.
I dikatakan meminta ganti rugi kepada warga sebesar Rp 10 juta per meter persegi dari rumah warga yang terdampak.
Untuk empat rumah yang lahannya memiliki luas 180 meter persegi, kata Jidin, pemilik harus mengeluarkan Rp 10 juta per meter perseginya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.