JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin merupakan satu dari 14 pemilik rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, yang digusur atas perintah eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dan 13 pemilik rumah tersebut tidak mengetahui siapa pemohon eksekusi pengosongan pada 16 Maret 2023 itu.
"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap dia di Duren Sawit, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan
Sebagai informasi, 14 pemilik rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terdampak perkara antara pemilik lahan, Muhammad, dengan pengembang perumahan, PT Altan Karsaprisma.
Muhammad, yang kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Pada 16 Maret 2023, empat dari 14 rumah digusur, meski sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sementara 10 rumah lain nasibnya masih belum jelas.
Jidin dan warga lainnya melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.
Hasilnya, berdasarkan lampiran data dari Jidin, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.
Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?
Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.
S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.
Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi.
Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi.
Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.
Baca juga: Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!
Selain itu, ada seorang oknum di PN Jakarta Timur yang dicurigai sebagai dalang terjadi eksekusi.
Ia sempat bertemu dengan oknum itu saat warga diundang ke PN Jakarta Timur.
"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.
"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.