JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak pelaku AG (15), Mangatta Toding Allo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana penganiayaan D (17).
Mangatta mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D
Kendati telah terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan.
Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang menjadi alasan Mangatta.
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," imbuh Mangatta.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, penyampaian eksepsi akan digelar pada Kamis pagi.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Namun, Mangatta belum bisa memastikan perihal ruang sidang yang akan dipakai dalam pembacaan eksepsi.
"Eksepsi yang jelas akan digelar besok pukul 09.00 WIB," ungkap Djuyamto, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi atas kasus penganiayaan AG terhadap D.
Agenda yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung buntu.
Deadlock disebabkan karena keluarga D enggan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Djuyamto.
Namun, Djuyamto tak bisa merinci perihal alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Djuyamto menegaskan diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.