JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin merupakan satu dari empat warga Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terdampak penggusuran pada 16 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, saat ini para warga yang terpaksa tinggal di tempat lain sedang menanti keadilan berpihak pada mereka.
"Ini enggak semata-mata lagi ganti rugi, itu pasti kami perjuangkan. Para penjahat-penjahat ini harus disikat, jangan sampai ada korban lain seperti kami," ujar Jidin kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal
Sebagai informasi, 14 pemilik rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terdampak perkara antara pemilik lahan, Muhammad, dengan pengembang perumahan, PT Altan Karsaprisma.
Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenanginya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
14 warga menjadi korban karena eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Jakarta Timur tetap berlangsung pada 16 Maret 2023.
Pada saat itu, empat dari 14 rumah digusur meski sudah memiliki SHM. Sementara itu, 10 rumah lainnya belum jelas nasibnya.
Baca juga: Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!
Jidin menuturkan, 14 warga yang terdampak mendapat surat pengosongan rumah secara sukarela dari PN Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
Hal itu membuat Jidin dan warga lainnya kaget dan bingung karena mereka sudah memegang SHM.
Mereka pun melakukan beragam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.