"Kami orang yang berhak karena kami membeli. Dengan cara seperti itu (eksekusi), hak-hak kami dirampas orang. Kalau emang benar (ingin eksekusi), batalkan dulu SHM kami," kata Jidin.
"Kami sudah memiliki SHM yang resmi dikeluarkan BPN Jakarta Timur. Sampai sekarang, kalau dicek di sana, tanah kami tidak bermasalah, tidak ada sengketa, tidak dijaminkan, dan sebagainya. Itu dasar kuat permohonan kami untuk membatalkan eksekusi," imbuh dia.
Baca juga: Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur
Jidin mengatakan, ia dan warga lainnya mendapat kabar bahwa Komnas HAM telah merespons.
Mereka menyurati Polda Metro Jaya dan Mahkamah Agung terkait hal tersebut beberapa hari usai empat rumah di Taman Duren Sawit digusur.
"Kami harap jangan ada warga lain (yang bernasib) seperti kami di masa depan," ucap Jidin.
Pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menegaskan bahwa 14 kliennya adalah pembeli yang legal.
Sebab, mereka membeli dari PT Altan Karsaprisma secara resmi melalui notaris.
"Kalau bukan membeli secara resmi, boleh dieksekusi secara begitu. Anggaplah mereka mendirikan rumah di atas tanah yang bukan miliknya, tapi ini kan SHM," ujar Graziano di lokasi.
Baca juga: Pemilik Rumah yang Digusur di Duren Sawit: Kami Kaget, Ahli Warisnya Tidak Pernah Minta Eksekusi
Lebih lanjut, Graziano berujar, karena para kliennya melakukan transaksi di depan notaris dan PPAT, mereka termasuk sebagai pembeli beritikad baik.
"Mereka pembeli yang beriktikad baik menurut UUD Konsumen," kata Graziano.
Dalam surat eksekusi pengosongan, dikatakan bahwa empat warga yang terdampak beserta barang-barangnya akan ditempatkan di Perumahan Taman Jati Makmur, Jalan Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Namun, Graziano menjelaskan bahwa para kliennya hanya menaruh barang-barang saja di sana.
Jidin menambahkan, dia tidak mengetahui apakah barang-barang warga di sana dijaga petugas atau tidak.
"Enggak tahu (ada pengamanan atau tidak), tapi barang-barang terawat dengan baik. Saat pengangkutan dan peletakan hati-hati, tidak ada yang rusak," pungkas Jidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.