Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Travel Umrah PT Naila Ternyata Penjahat Kambuhan, Pernah Dipenjara dengan Kasus yang Sama pada 2016

Kompas.com - 30/03/2023, 07:35 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri menyita perhatian publik.

Namun, publik makin dibuat gondok lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.

Sebelumnya Mahfudz pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah.

"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Pernah dipenjara pada 2016

Baca juga: Diduga Menipu Calon Jemaah Umroh, Pemilik Biro Perjalanan Ditangkap Polisi

Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di biro perjalanan umrah miliknya saat itu, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Pada kasus penipuan saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.

Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.

Baca juga: Saat Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi: Pelakunya Suami Istri, Kerugian Korban Capai Rp 91 Miliar

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak punya izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

Menurut keterangan polisi, Mahfudz sudah menjanjikan pemberangkatan umrah sejak tahun 2009 dan 2014, tetapi sampai 2016 para jemaah tidak diberangkatkan.

Atas perbuatanya saat itu, Mahfudz dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku pun dihukum.

Sementara itu, pada 5 Februari 2018 korban yang merasa tertipu agen travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri menyambangi Bareskrim Polri.

Mereka menganggap agen perjalanan umrah tersebut telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 1.000 calon jamaah yang telah mendaftar.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Ini yang Dilakukan Korban Travel Umrah

Muhammad Zakir Rasidin, pengacara yang mewakili para korban saat itu mengatakan bahwa ada seribuan korban yang merasa tertipu oleh Mahfudz Abdullah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com