"Jadi pakai iming-iming cashback Rp 2 juta untuk mereka yang mampu mengajak 9 jemaah dan dia juga dapat gratis satu perjalanan umrah," ungkap Ratna.
Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman
"Ya dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu peserta," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Baca juga: Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.
Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.
Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.
Baca juga: Saat Ditangkap, Bos Travel Umrah PT Naila Buang 3 ATM yang Diduga Berisi Uang Jemaah
Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua dari tiga pelaku di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
(Penulis: Akhdi Martin Pratama, Tria Sutrisna | Editor: Indra Akuntono, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.