JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang terdakwa anak AG (15) terhadap kasus penganiayaan D (17) secara maraton.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, sidang harus digelar dengan cepat dan tuntas karena keterbatasan waktu.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup
Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan kemungkinan besar bakal menggelar sidang AG setiap hari.
Djuyamto menyatakan pihaknya menargetkan sidang AG bisa diselesaikan sebelum Lebaran.
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," tegas dia.
"Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tutup Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, AG resmi menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario Saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan
Sidang dakwaan AG digelar usai musyawarah diversi yang dilakukan di hari serupa berujung deadlock.
Hal itu disebabkan karena keluarga korban penganiayaan D (17) menolak dengan keras penyelesaian kasus melalui musyawarah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.