Joko menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan sementara kerugian dari sekitar 500 korban penipuan PT Naila.
"Kerugian yang sudah kami himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang," ujar Joko.
Menurut Joko, tersangka Mahfudz dan Halijah selaku pemilik agen travel Naila menggelapkan uang yang disetorkan jemaah dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
"Contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah," kata Joko.
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami lagi keterangan dari para tersangka guna memastikan motif sebenarnya dari aksi penipuan tersebut.
"Jadi, kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Polisi Usut Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan Jemaah Umrah oleh PT Naila
Penyelidikan terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terus diperdalam. Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan Mahfudz dkk.
Hengki menjelaskan, pengusutan TPPU tersebut untuk memberikan efek jera kepada tiga tersangka kasus penipuan tersebut.
"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Hengki.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.