"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku, karena yang bersangkutan ini residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Travel Umrah Naila Gandeng Tokoh Agama untuk Promosi, Cari Korban dari Majelis Taklim dan Pesantren
Mahfudz dan istrinya, yakni Halijah Amin (48), serta Hermansyah yang beperan sebagai Direktur Utama PT Naila dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengakui bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi belum dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist.
Baca juga: Kemenag Belum Blacklist PT Naila meski Endus Kasus Penipuan Jemaah sejak September 2022
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni berujar, sampai saat ini PT Naila masih terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPA) berizin.
"Memang belum kami masukkan atau belum kami blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama PT Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis.
Meski begitu, Mujib menjelaskan bahwa Kemenag sudah mengendus kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.
Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Baca juga: Polisi: Tokoh Agama yang Diajak Promosikan Travel Umrah Naila Juga Korban Penipuan
"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ungkap Mujib.
Peringatan pertama dilayangkan pada 30 September 2022. Pihak PT Naila pun menyampaikan komitmen secara lisan bahwa para jemaah bakal tetap diberangkatkan.
Mujib pun mengaku bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila karena adanya komitmen tersebut.
Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah yang belum diberangkatkan umrah oleh PT Naila.
Baca juga: Bos Travel Umrah Naila Pakai Miliaran Rupiah Uang Jemaah untuk Beli Rumah hingga Mobil
Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kerugian jemaah umrah korban penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai lebih dari Rp 91 miliar.