Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam.
Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.
Atas perbuatannya saat itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku pun dihukum.
Baca juga: PT Naila Bisa Aktifkan Tiket Pesawat Jemaah Umrah yang Hangus, Polisi Usut Keterlibatan Maskapai
Terkini, Mahfudz kembali ditangkap Polda Metro Jaya karena menipu lebih dari 500 jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Dia ditangkap bersama istrinya, Halijah Amin (48).
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lain bernama Hermansyah selaku direktur utama agen travel milik Mahfudz dan Halijah.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.