Kemudian, Massdes memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 30 juta.
Namun, dalam laporan harta kekayaannya itu, Massdes memiliki utang senilai Rp 243 juta.
Baca juga: Istri Pejabat Dishub DKI Punya Tas Rp 1,5 Miliar Saat Kekayaan Suami Hanya Rp 1,8 Miliar, Kok Bisa?
Semua itu terungkap berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Massdes laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2021.
Massdes rupanya belum melaporkan laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022. Batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2022 jatuh pada Jumat (31/3/2023).
Belum diketahui apakah Massdes melaporkan LHKPN atau tidak. Jika tidak, ia akan dikenakan sanksi.
Tidak lama setelah munculnya "flexing" istri dan anaknya, Massdes diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Jumat (31/3/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat DKI hendak memastikan keaslian tas yang dipamerkan istri dan anak Massdes, dengan meminta klarifikasi kepada Massdes.
Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bahtiar berujar, pemeriksaan dilakukan karena pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya harus hidup sederhana.
"Tidak tertulis misal PNS tidak boleh pamer mobil, tas, apalagi di media sosial. Tetapi kalimatnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat. Itu dari sikap, perilaku, cara ngomong," ujar Deden di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Saat Tas Miliaran Rupiah Milik Istri Pejabat Dishub DKI Tuai Sorotan…
Tidak langsung percaya medsos, Inspektorat DKI memeriksa Massdes dengan obyektif dan bakal memberikan sanksi apabila Massdes terbukti salah.
Pemberian sanksi akan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sampai sekarang, baru Massdes yang diperiksa. Inspektorat DKI akan memeriksa istri serta anak Massdes, jika memang diperlukan.
Deden menuturkan, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.