JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka Natalia Rusli dan alat bukti perkara penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Natalia Rusli dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.
"Sudah dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Sabtu (1/4/2023).
Meski begitu, Natalia Rusli masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dengan status sebagai tahanan titipan kejahatan sambil menunggu waktu persidangan.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P 21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Dalam foto yang dikirimkan Andri, Natalia Rusli tampak mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Sat Tahti Polrestro Jak-Bar" saat dibawa ke kejaksaan.
Kedua tangannya pun tampak terborgol saat berjalan masuk ke dalam ruang jaksa untuk proses pelimpahan.
Kondisi tersebut berbeda dengan penampilan Natalia Rusli saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kala itu, tersangka hanya mengenakan kaus berwarna oranye tanpa bertuliskan tahanan. Kedua tangan Natalia Rusli pun tak diborgol dan hanya dimasukkan ke saku celananya.
Menanggapi hal itu, Andri menegaskan bahwa kaus di tubuh Natalia Rusli adalah baju tahanan yang sudah dipersiapkan penyidik.
"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," kata Andri.
Namun, Andri enggan berkomentar lebih lanjut soal kedua tangan Natalia Rusli yang tak diborgol.
Adapun Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Andri menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020," kata Andri.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Didekati Natalia Rusli di Tempat Makan, Terus Dibujuk Jadi Klien
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.