Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang AG Dikebut, 10 Saksi dan 4 Ahli Akan Dihadirkan Besok

Kompas.com - 03/04/2023, 14:54 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengungkap, sepuluh saksi dan empat ahli akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa anak AG (15), besok, Selasa (4/4/2023).

"Akan ada sepuluh saksi dan empat saksi ahli pada persidangan besok. Jadi agendanya akan sangat padat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujar Reza kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang AG Besok

Reza mengaku, sepuluh saksi dan empat saksi ahli sengaja dihadirkan sekaligus karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi.

PN Jakarta Selatan, kata Reza, bahkan hanya memiliki waktu satu hari untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Hari Rabu mungkin sudah penuntutan, kemudian Kamis bisa jadi pleidoi. Jadi memang hanya tersisa besok, Selasa, untuk pemeriksaan saksi," ungkap Reza.

Menyoal identitas saksi yang dihadirkan, Reza enggan memberikan rincian lebih lanjut karena sidang terdakwa anak AG terhadap kasus penganiayaan D (17) digelar tertutup.

Sementara empat ahli yang dihadirkan berasal dari fokus bidang yang berbeda.

Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D

Dua ahli nantinya berasal dari bidang kedokteran, satu ahli merupakan ahli pidana, dan satu ahli lainnya dari forensik.

Dari sepuluh saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain, besok kami juga menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas sekaligus sebagai saksi dalam persidangan," beber dia.

Hanya saja, untuk teknisnya Reza belum bisa membeberkannya saat ini.

Baca juga: Kuasa Hukum D: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Sebab Kejari Jakarta Selatan yang diwakili oleh JPU masih menyusun perihal agenda sidang besok.

"Terkait dengan Mario dan Shane, kami jadwalkan offline, bukan online. Untuk masalah siapa yang datang lebih dulu, nanti kami lakukan teknis dahulu. Kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," ungkap Reza.

PN Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini, Senin.

PN Jakarta Selatan menggelar agenda pemeriksaan saksi usai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG ditolak oleh hakim

"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini.

Baca juga: Jaksa Bantah Sejumlah Poin Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Dalam persidangan terdakwa AG hari ini, ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga D dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca juga: Kuasa Hukum D: Pihak AG Jangan Banyak Minta ke Negara dan Aparat

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com