JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial D (17), Mellisa Anggraini, merasa penasihat hukum terdakwa anak AG (15) terlalu banyak menuntut ke pihak aparat maupun negara.
Hal itu disampaikan Mellisa berdasarkan gelagat yang ditunjukkan pihak AG sejak sidang perdana hingga sidang eksepsi hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Saran saya penasihat hukum terdakwa jangan menuntut sesuatu yang berlebihan kepada negara dan aparat. Tidak elok meminta sesuatu yang telah diatur," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka
Namun, ketika ditanya perihal tuntutan apa saja yang dianggap berlebihan, Mellisa memilih bungkam dan tidak ingin merinci perihal tersebut.
Mellisa berdalih tidak bisa menceritakan lebih rinci karena sidang terdakwa anak AG digelar secara tertutup.
"Itu tidak bisa saya sampaikan karena persidangan sifatnya tertutup. Intinya kami memohon kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati dan menghargai serta tidak menuntut hal yang berlebihan," kata Mellisa.
Hanya saja, Mellisa memastikan bahwa hal yang dituntut pihak AG bukanlah soal materi pokok persidangan.
Namun, mengenai hal-hal teknis di luar persidangan yang menyangkut terdakwa anak AG.
"Pokoknya soal hal teknis di luar persidangan," tegas Mellisa.
Adapun agenda sidang hari ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa anak AG atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kemarin, Rabu (29/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.