Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Kecewa, Sudah Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai

Kompas.com - 05/04/2023, 20:39 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku kecewa lantaran tidak dihargai setelah membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan Dody dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).

Pada kesempatan kali ini Dody menyatakan bahwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dia telah mengungkapkan fakta dengan kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik.

"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," ujar Dody.

Baca juga: Dalam Sidang, AKBP Dody Ungkap Merasa Dijebak dan Dikorbankan Teddy Minahasa

Kendati demikian, Dody tak menyebut sosok yang tak menghargai keterangannya selama diperiksa sebagai tersangka. Dody kemudian mengatakan, dirinya merasa tertekan hingga akhirnya menyanggupi perintah Teddy untuk menyisihkan barang bukti sabu.

Kepada majelis hakim, Dody mengakui terjerat peredaran narkoba karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Perintah penyisihan tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda. Namun, penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," jelas Dody.

Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang

Dody menganggap dirinya sebagai sosok yang tidak berdaya menolak perintah Teddy Minahasa. Jenderal bintang dua itu memiliki pengaruh yang kuat di Polri dan unggul secara materi. Dody berpandangan, jika saat itu menolak perintah penyisihan sabu maka kariernya akan terancam.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah," papar Dody.

Dia menuturkan, tak memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu. Sebab, Dody hanya mengikuti perintas sang jenderal.

Dengan suara bergetar, Dody menyatakan, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.

Baca juga: AKBP Dody Menyesal, Karier Puluhan Tahun Sirna karena Perintah Teddy Minahasa

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," urainya.

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Adapun pada Senin (27/3/2023) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, AKBP Dody: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com