Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 06/04/2023, 05:41 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan koordinator kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), Adriel memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Dody tidak bersalah.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," ujar Adriel.

Baca juga: Hancurnya Karier Puluhan Tahun AKBP Dody dalam Sekejap karena Ikut Masuk Pusaran Narkoba Teddy Minahasa

Adriel kemudian berharap Dody tidak dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

"Menyatakan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara lepas dari segala tuntutan hukum," papar Adriel.

Kemudian, dia meminta agar majelis hakim memerintahkan Dody dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Selanjutnya, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Terakhir, Adriel meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Subsider, apabila majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersalah, mohon putusan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan awal mulanya perkara ini terjadi," kata Adriel.

Baca juga: AKBP Dody Kecewa, Sudah Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai

Adriel berpandangan, Dody tak memiliki niat jahat dan cenderung bersikap kooperatif dalam persidangan.

Hal ini membuat kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa bisa segera terselesaikan.

"Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Adriel.

Adriel bahkan meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan atas nama kliennya. Sebab, dia menilai aktor intelektual di balik pusaran kasus narkoba ialah Teddy Minahasa.

"Tidak adanya niat jahat dan sikap kooperatif terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama proses peradilan dalam membongkar kejahatan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa," imbuh dia.

Baca juga: Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Adapun pada Senin (27/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com