Karena pengujian di tahap pertama saja gagal, maka sebetulnya tidak diperlukan lagi pengujian lewat tahap-tahap berikutnya.
Tapi okelah, mari berandai-andai bahwa Teddy benar-benar telah memberikan instruksi jahat kepada Dody. Jadi, masuk ke pengujian tahap kedua.
Pada tahap kedua, perlu dicek apakah pihak penerima perintah (DP) memiliki kemampuan, kewenangan, kesempatan, dan sejenisnya untuk menolak instruksi dari pihak pemberi perintah (Teddy).
Jika Dody tidak memiliki hal-hal tersebut, maka SOD dari Dody bisa diterima. Konsekuensinya, Dody akan bernasib sama dengan Eliezer.
Kenyataannya, Dody sanggup menolak chat WA berisi perintah Teddy. Di Bukittinggi, Dody juga kuasa melawan instruksi Teddy.
Di hadapan Majelis Hakim, Dody bahkan lantang mengutarakan kesanggupannya menentang kapolda-kapolda lain. Juga tersedia waktu berpekan-pekan bagi Dody untuk menghindari perintah Teddy.
Itu semua memperlihatkan betapa klaim Dody tentang SOD terlihat mengada-ada. Karena itu, pengujian setop sampai di sini. Dody tidak patut berlindung sebagaimana Eliezer, karena situasi Dody kontras dengan situasi Eliezer, titik.
Namun mari berandai-andai lagi. Anggaplah perintah salah Teddy sungguh-sungguh ada dan Dody benar-benar terpojok, takluk dalam kuasa Teddy. Jadi, masuk ke tahap ketiga pengujian.
Di tahap terakhir ini harus dicek: SOD layak diterima hakim jika Dody berhadapan dengan akibat sangat buruk manakala ia menentang perintah Teddy.
Faktanya, saat Dody menjawab "Siap, tidak berani Jenderal... (diimbuhi emoji tertawa)?", Teddy tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Dody.
Begitu pula ketika Dody kembali berseberangan dengan atasannya di Bukittinggi, lagi-lagi tidak ada konsekuensi buruk yang Dody alami.
Itu semua menandakan bahwa tidak ada risiko negatif yang Dody derita. Dengan kata lain, pengakuan Dody bahwa ia takut terhadap Teddy tak lebih adalah dramatisasi belaka.
Pun saat Dody mengaku lari lintang pukang di PN Jakbar (gedung publik!) demi menghindar dari Teddy, terkesan absurd sekali. Nasib Dody beda jauh dengan Eliezer yang bisa dihabisi Ferdy Sambo sekiranya ia berani menentang atasannya itu.
Bertitik tolak dari Fabricated Confession dan Forensic fraud di atas, tersedia alasan untuk menduga bahwa Teddy sudah dijadikan sebagai target operasi kriminalisasi.
Teddy terkena sanksi etik, masuk akal. Teddy dijatuhi hukuman pidana, di mana perbuatan jahatnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.