JAKARTA, KOMPAS.com - Depok sudah tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori kota intoleran dalam survei yang dikeluarkan oleh Setara Institute.
Penetapan itu berdasarkan laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 yang dirilis Setara Institute pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Setara Institute merupakan lembaga swadaya masyarakat berbasis di Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik, dan hak asasi manusia.
Dalam laporannya, Setara Institute melibatkan 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan empat variabel, seperti regulasi pemerintah kota, regulasi sosial, tindak pemerintah, dan demografi sosio keagamaan.
Adapun Kota Depok ditetapkan sebagai kota paling tidak toleran terbuncit setelah Cilegon, Banten, dengan skor 3.610.
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menyangkal hasil laporan Setara Institute tersebut. Menurut dia, laporan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat.
Tak terima hasil laporan itu, Idris berpandangan hasil riset Setara Institute tidak sesuai dengan realita yang ada di Kota Depok, yang diklaimnya dalam kondisi damai.
"Saya rasa silakan, menjadi hak mereka untuk melakukan survei apa pun. Tetapi, (sejauh ini) dalam suasana damai di Kota Depok yang saya rasakan dan warga," kata Idris, Selasa (12/4/2023).
Baca juga: Depok Jadi Kota Paling Intoleran Versi Setara, Wali Kota: Suasana di Sini Damai
"Kami bisa minta statement atau realita dari teman-teman FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), apakah memang ada diskriminasi atau tidak," ucap Idris menambahkan.
Idris pun menyinggung penyegelan masjid Ahmadiyah yang dianggap sebagai sumber intoleran Kota Depok. Menurut dia, penyegelan itu tak melanggar undang-undang.
Idris mempertanyakan penyegelan masjid Ahmadiyah yang dijadikan alat ukur Setara Institute sebagai penilaian kota tidak toleran.
Menurut Idris, hal itu tidak relevan lantaran penyegelan masjid ahmadiyah tak melanggar undang-undang.
Baca juga: Depok Kota Paling Intoleran Berdasarkan Riset Setara Institute 2021
"Ini harus dipertanyakan apakah memang demikian? Karena kami melakukan penyegelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Idris, Selasa (11/4/2023).
Bagi Idris, langkah penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan jemaah Ahmadiyah dari kemungkinan ancaman-ancaman dari warga sekitar.