Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial.
Evelyn yang merupakan mantan istrinya sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di media sosial pribadinya.
Baca juga: Tangis Ibu Mengingat 2 Anaknya Dianiaya Ayah yang Juga Bos Perusahaan: Itu Menyakitkan...
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.
Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.