JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Depok sudah beberapa kali dinobatkan oleh Setara Institute sebagai kota dengan skor indeks toleransi yang rendah, atau kota intoleran.
Baru-baru ini, predikat kota intoleran kembali disandang Depok berdasarkan laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 yang dirilis Setara Institute.
Depok menempati posisi dua terbawah setelah kota Cilegon, Banten.
Salah satu faktor yang menyebabkan Depok masuk ke dalam daftar kota intoleran adalah karena adanya penyegelan masjid Ahmadiyah di sana.
Meski telah berkali-kali masuk ke dalam daftar kota intoleran, Depok terus menampik temuan tersebut, ujar Peneliti Senior Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (12/4/2023).
"Ini bukan kali pertama Depok masuk dalam kategori kota dengan skor indeks toleransi yang rendah, tapi reaksi dari Pemkot Depok selalu sama yaitu denial," bebernya.
Menurut Bonar, riset itu dilakukan dengan menggunakan metodologi dan indikator yang baku dan obyektif sehingga bisa dipertanggung jawabkan.
"Riset ini tidak bertendesi apa-apa hanya memberikan titik pandang tertentu dan berusaha obyektif," ujar Bonar.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyangkal hasil laporan Setara Institute tersebut.
Idris berpandangan hasil riset Setara Institute tidak sesuai dengan realita yang ada di Kota Depok, yang diklaimnya dalam kondisi damai.
"Saya rasa silakan, menjadi hak mereka untuk melakukan survei apa pun. Tetapi, (sejauh ini) dalam suasana damai di Kota Depok yang saya rasakan dan warga," kata Idris, Selasa (11/4/2023).
"Kami bisa minta statement atau realita dari teman-teman FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), apakah memang ada diskriminasi atau tidak," ucap Idris menambahkan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 13 April 2023
Idris mempertanyakan penyegelan masjid Ahmadiyah yang dijadikan alat ukur Setara Institute sebagai penilaian kota tidak toleran.
Menurut Idris, hal itu tidak relevan lantaran penyegelan masjid Ahmadiyah tak melanggar undang-undang.
"Ini harus dipertanyakan apakah memang demikian? Karena kami melakukan penyegelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Idris.
Bagi Idris, penyegelan masjid Ahmadiyah merupakan upaya menjaga dan menyelamatkan jemaah Ahmadiyah dari kemungkinan ancaman-ancaman warga sekitar.
Terlebih, kata Idris, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menfatwakan bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat.
"Dari situ kami menjaga. Untuk menjaga mereka, kami segel. Kalau itu dijadikan sebuah bukti intolerir, maka kami pertanyakan," ujar Idris.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.