JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh menjawab informasi yang beredar bahwa polisi menolak laporan terhadap pria yang menyelinap dan merekam pengunjung di kamar bilas Atlantis Water Adventures Ancol, Jakarta Utara.
Iverson menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, pihaknya masih menindaklanjuti perkara tersebut.
"Bahwa informasi tentang penolakan laporan masyarakat oleh Polres Metro Jakarta Utara sesungguhnya tidak benar," kata Iverson kepada saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pegawai yang Rekam Pengunjung Atlantis Ancol di Kamar Bilas Kini Dipecat
Iverson menjelaskan, setelah korban mengalami dugaan pelecehan seksual, perempuan berinisial AP (31) ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan membuat pengaduan secara tertulis.
Dalam pengaduan tersebut, AP meminta kepada aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual ini.
"Jadi, tidak benar kalau laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara," ucap Iverson.
Mengenai pelaku berinisial SA (22) yang kini diserahkan kepada Dinas Sosial, Iverson memastikan bahwa jajarannya belum bisa menahannya karena melihat ancaman pidana di bawah lima tahun.
Dalam perkara ini, SA masih disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Baca juga: Klarifikasi Ancol soal Pengunjung Atlantis Direkam Pegawai Saat di Kamar Bilas
"Mengingat ancaman pidana sembilan bulan, secara pertimbangan obyektif dalam hukum acara pidana, jadi tidak memungkinkan untuk kami melakukan penahan terhadap seorang yang diduga melakukan peristiwa pidana," ujar Iverson.
Oleh karena itu, SA diserahkan ke Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Iverson saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan digital forensik tentang dugaan tindak pidana lain dari pelaku.
"Diharapkan jejak digital ini akan menjawab nilai pembuktian terhadap perkara yang dipersangkakan kepada pelaku. Apakah itu terkait dengan pelaku merekam (atau yang lain)," imbuh Iverson.
"Penting, bagi peristiwa yang ditujukan kepada terduga pelaku, maupun kemungkinan dugaan terjadinya peristiwa pidana yang lain. Misalnya ada korban lain yang mengalami hal yang sama, korban pornografi atau kasus lain yang mungkin dilakukan oleh pelaku yang sama," imbuh dia.
Baca juga: Kronologi Pria Menyelinap ke Kamar Bilas di Atlantis Ancol dan Rekam Pengunjung Mandi
Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram @adepandayaniii. Dia mewartakan tentang adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Atlantis Water Adventures Ancol.
Setelah berenang bersama keluarga, ia pergi ke ruang bilas untuk mandi dan berganti pakaian.