BEKASI, KOMPAS.com - Romo Antonius Suhardi Antara Pr mengatakan, perjuangan umat Katolik mendapat izin pembangunan Gereja Ibu Teresa berjalan lambat karena Pemkab Bekasi tak memberi perhatian serius.
Izin pendirian bangunan gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang sendiri baru didapat setelah mereka memperjuangkan selama 18 tahun.
"Legal sudah diurus semua persyaratannya, terhadap umat Katolik maupun non-Katolik, Lurah, Camat, kemudian rekomendasi FKUB tahun 2014, baru didapat. Tahun 2015 baru dapat rekomendasi dari Kemenag," ujar Antonius kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Perjuangan 18 Tahun Tak Sia-sia, Umat Katolik Paroki Cikarang Akhirnya Dapat Izin Bangun Gereja
"Sesuai aturan sudah. Nah, dulu harus ada rekomendasi dari Bupati, nah itu yang agak lama karena enggak ditanggapi terus. Enggak ditanggapi surat-surat kami itu," ujar dia lagi.
Tak hanya itu, undangan audiensi umat Katolik juga tak mendapat tanggapan dari Pemkab Bekasi.
Perjalanan mendapat izin tersebut kemudian vakum di tahun 2017. Sebab, tugas Antonius diganti oleh seorang Romo yang lain.
"Sampai akhirnya saya kembali tugas lagi di tahun 2017 ke Cikarang. Saya lanjutkan dan proses lagi, saya tulis surat lagi," tutur Antonius.
Namun, usahanya tersebut kembali nihil. Tak kehilangan akal, Antonius bersama umat Katolik lainnya menyurati Ombudsman di tahun 2018.
Baca juga: 18 Tahun Penantian Izin Bangun Gereja Berbuah Manis, Romo Antonius: Jadi Hadiah Ulang Tahun Saya
Pengaduan dilakukan karena Pemkab Bekasi tak menanggapi serius soal pemberian izin gereja tersebut.
Di tahun 2020, umat Katolik pun perlahan mendapat respon. Namun, hal tersebut tak berlangsung lama karena mereka kembali tak direspon.
"Tahun 2021, Dani Ramdan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati karena Bupati yang sebelumnya meninggal karena Covid-19. Dia (Dani) hanya beberapa bulan saja menjadi Pj karena wakilnya dilantik, otomatis dia berhenti sebagai Pj," ucap Antonius.
Setelah di tahun 2022 dan Dani Ramdan dilantik kembali menjadi Pj Bupati untuk yang kedua kalinya, izin tersebut baru mendapat perhatian serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Baca juga: Buah Manis Perjuangan 18 Tahun Umat Katolik Paroki Cikarang, Kini Punya Izin Bangun Gereja...
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Antonius menuturkan, pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.