Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Pulang dari RS Hari Ini

Kompas.com - 16/04/2023, 15:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17) meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan setelah 53 hari dirawat pada Minggu (16/4/2023).

Sebelum pergi meninggalkan RS Mayapada, D menyempatkan diri untuk bertegur sapa dengan awak media.

Pantauan Kompas.com pukul 13.55 WIB, D menghampiri kerumunan wartawan yang memenuhi lobi rumah sakit.

Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum

D tampak mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan "Morfem" saat menemui wartawan.

Ia tampak berjalan dari ujung lorong menggunakan alat bantu.

Sesaat sebelum sampai di lobi, D menghentikan langkahnya. Ia kemudian melambaikan tangan seraya tersenyum ke arah belasan kamera yang menyorot dirinya.

Setelah itu, D memutar arah dan kembali ke dalam lorong yang membawanya keluar.

D diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisi pemulihannya sangat signifikan.

Kondisi fisik D boleh dibilang sudah cukup baik untuk dilakukannya rawat jalan dari rumah.

"Kondisinya jauh lebih baik dari awal saat dinyatakan koma, kini sudah bisa makan, minum, main HP sudah bisa. Tapi dari segi kognisinya masih memerlukan waktu panjang untuk pulih," ujar dr Yeremia Tatang, Sp.N saat konferensi pers, Minggu.

Oleh karena itu, dengan dirawatnya D di kediaman pribadinya, diharapkan dapat memantik kognisinya jauh lebih baik.

Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum

Apalagi, di kediaman pribadinya, D dapat bertemu banyak orang terdekatnya. Hal itu diharapkan bisa mempercepat penyembuhan dan mengenal lingkungan sekitar.

Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario enganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Mario Dandy dkk Tak Pernah Beri Bantuan Sepeser Pun untuk Biaya Pengobatan D yang Tembus Rp 1,2 M

Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com