JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17) meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan setelah 53 hari dirawat pada Minggu (16/4/2023).
Sebelum pergi meninggalkan RS Mayapada, D menyempatkan diri untuk bertegur sapa dengan awak media.
Pantauan Kompas.com pukul 13.55 WIB, D menghampiri kerumunan wartawan yang memenuhi lobi rumah sakit.
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum
D tampak mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan "Morfem" saat menemui wartawan.
Ia tampak berjalan dari ujung lorong menggunakan alat bantu.
Sesaat sebelum sampai di lobi, D menghentikan langkahnya. Ia kemudian melambaikan tangan seraya tersenyum ke arah belasan kamera yang menyorot dirinya.
Setelah itu, D memutar arah dan kembali ke dalam lorong yang membawanya keluar.
D diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisi pemulihannya sangat signifikan.
Kondisi fisik D boleh dibilang sudah cukup baik untuk dilakukannya rawat jalan dari rumah.
"Kondisinya jauh lebih baik dari awal saat dinyatakan koma, kini sudah bisa makan, minum, main HP sudah bisa. Tapi dari segi kognisinya masih memerlukan waktu panjang untuk pulih," ujar dr Yeremia Tatang, Sp.N saat konferensi pers, Minggu.
Oleh karena itu, dengan dirawatnya D di kediaman pribadinya, diharapkan dapat memantik kognisinya jauh lebih baik.
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum
Apalagi, di kediaman pribadinya, D dapat bertemu banyak orang terdekatnya. Hal itu diharapkan bisa mempercepat penyembuhan dan mengenal lingkungan sekitar.
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario enganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy dkk Tak Pernah Beri Bantuan Sepeser Pun untuk Biaya Pengobatan D yang Tembus Rp 1,2 M
Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.