JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Fatia Maulidiyanti terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Mereka berdebat tentang penyerahan bukti pendukung eksepsi Fatia dalam sidang kedua atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan Kompas.com, mulanya para penasihat hukum memohon izin kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk memberikan bukti pendukung pada sidang selanjutnya.
Adapun sidang kedua ditunda dan akan digelar kembali pada 8 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur
"Banyak surat-surat pendukung yang akan kami sajikan kepada Majelis sebagai bahan pertimbangan bahan putusan sela," kata salah satu anggota tim Penasihat Hukum Haris dan Fatia.
Saat Hakim Ketua menanyakan apakah bukti pendukung sudah siap, Penasihat Hukum mengatakan bahwa mereka akan memberikannya pada sidang mendatang.
Namun, izin itu ditolak oleh Hakim Ketua, kecuali bukti pendukung diberikan pada saat itu juga.
Tm Penasihat Hukum Fatia pun meminta untuk diberikan waktu satu jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.
Meski demikian, Hakim Ketua berpendapat bahwa waktu yang diajukan cukup sempit.
Baca juga: Saat Majelis Hakim Disambut Lagu Indonesia Raya dalam Sidang Kedua Fatia-Haris
"Bukti-bukti harus ada aslinya dan fotokopinya. Fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di (kantor) pos, itu masalahnya," ujar Hakim Ketua.
"Satu jam itu saya pikir enggak ada waktunya. Waktunya enggak cukup. Sebelumnya, saudara sudah siapkan ini," tegas Hakim Ketua.
Kuasa Hukum Fatia, Muhammad Isnur, kembali mengajukan keringanan, yakni pemberian waktu dua jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.
Akan tetapi, salah satu JPU menyela. Ia meminta Hakim Ketua untuk menolak permohonan tersebut.
Mereka berpendapat, tim Penasihat Hukum seharusnya mempersiapkannya sejak awal. Bahkan, ia menyebut mereka kurang profesional.
"Penasihat Hukum sudah diberikan waktu yang cukup panjang, mulai dari pemberian surat dakwaan sampai berkas perkara," tegas JPU.
Baca juga: Saat Massa Pembela Haris Azhar-Fatia Sindir Luhut, Singgung Tokoh Doyan Gelut...