Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat dalam Sidang, Jaksa Pertanyakan Profesionalitas Pihak Fatia yang Belum Siapkan Bukti Pendukung

Kompas.com - 17/04/2023, 15:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Fatia Maulidiyanti terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Mereka berdebat tentang penyerahan bukti pendukung eksepsi Fatia dalam sidang kedua atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pantauan Kompas.com, mulanya para penasihat hukum memohon izin kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk memberikan bukti pendukung pada sidang selanjutnya.

Adapun sidang kedua ditunda dan akan digelar kembali pada 8 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur

"Banyak surat-surat pendukung yang akan kami sajikan kepada Majelis sebagai bahan pertimbangan bahan putusan sela," kata salah satu anggota tim Penasihat Hukum Haris dan Fatia.

Saat Hakim Ketua menanyakan apakah bukti pendukung sudah siap, Penasihat Hukum mengatakan bahwa mereka akan memberikannya pada sidang mendatang.

Namun, izin itu ditolak oleh Hakim Ketua, kecuali bukti pendukung diberikan pada saat itu juga.

Tm Penasihat Hukum Fatia pun meminta untuk diberikan waktu satu jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.

Meski demikian, Hakim Ketua berpendapat bahwa waktu yang diajukan cukup sempit.

Baca juga: Saat Majelis Hakim Disambut Lagu Indonesia Raya dalam Sidang Kedua Fatia-Haris

"Bukti-bukti harus ada aslinya dan fotokopinya. Fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di (kantor) pos, itu masalahnya," ujar Hakim Ketua.

"Satu jam itu saya pikir enggak ada waktunya. Waktunya enggak cukup. Sebelumnya, saudara sudah siapkan ini," tegas Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Fatia, Muhammad Isnur, kembali mengajukan keringanan, yakni pemberian waktu dua jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.

Akan tetapi, salah satu JPU menyela. Ia meminta Hakim Ketua untuk menolak permohonan tersebut.

Mereka berpendapat, tim Penasihat Hukum seharusnya mempersiapkannya sejak awal. Bahkan, ia menyebut mereka kurang profesional.

"Penasihat Hukum sudah diberikan waktu yang cukup panjang, mulai dari pemberian surat dakwaan sampai berkas perkara," tegas JPU.

Baca juga: Saat Massa Pembela Haris Azhar-Fatia Sindir Luhut, Singgung Tokoh Doyan Gelut...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com