DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik Lebaran 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 17 April 2023.
Idris menyebutkan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah sesuai dengan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Baca juga: Dishub Depok Pastikan Tak ada Peserta Mudik Gratis yang Tertinggal di Terminal Jatijajar
Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Idris dikutip dalam SE, Rabu (19/4/2023).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Idris menegaskan bahwa aparatur sipil negara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran," ujar Idris.
Di samping itu, Idris mengatakan, kendaraan dinas jabatan atau operasional harus dipastikan keamanannya saat ditinggal mudik selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditentukan selama delapan hari.
Sebab, ada klausul pengamanan fisik kendaraan dalam berita acara serah terima (BAST) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.