JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima pendatang baru di Ibu Kota usai Lebaran 2023 dengan tangan terbuka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta hanya bakal mendata pendatang baru di Ibu Kota.
Pemerintah daerah setempat juga memastikan tidak akan mengusir pendatang di Ibu Kota yang tak memiliki pekerjaan.
Baca juga: Heru Budi Berharap Semua Pendatang Baru di Jakarta Sudah Punya Pekerjaan
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, pendataan pendatang baru dilakukan pada 25 April-akhir Mei 2023.
"Hingga satu bulan, kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Budi mengatakan, pendatang diwajibkan melapor ke RT/RW di domisilinya terlebih dahulu. Kemudian, melapor ke Disdukcapil DKI.
Menurut Budi, warga yang hendak menetap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai menerima KTP dan KK Ibu Kota.
Di satu sisi, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI.
"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka (pendatang) ingin menetap. Kedua, mereka yang non-permanen," kata Budi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Awasi Warga Pendatang yang Masuk Usai Lebaran, Libatkan RT/RW
"Nanti akan ada form khusus. Di mana, saat mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada formulirnya. Itu nanti ditandatangani antara pemohon dan juga petugas loket kami," ujarnya lagi.
Budi mengungkapkan, pendataan itu bertujuan melengkapi administrasi kependudukan bagi para pendatang.
Lalu, Budi memastikan Disdukcapil DKI tak akan memulangkan pendatang baru di Ibu Kota yang masih belum memiliki pekerjaan.
"Disdukcapil DKI tidak (akan memulangkan pendatang yang tak bekerja)," katanya.
Budi mengatakan, karena tak akan memulangkan para pendatang yang menganggur, Disdukcapil DKI mengimbau para pendatang agar terlebih dahulu memiliki keterampilan hingga pekerjaan sebelum datang ke Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Tak Akan Usir Pendatang yang Belum Punya Pekerjaan
Selain itu, Disdukcapil DKI mengimbau para pendatang agar memiliki tempat tinggal sebelum datang ke Ibu Kota.