JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengutip Asmaul Husna dan ayat Alkitab, saat membacakan duplik atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Momen ini terjadi saat Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Allahu ya rahman, ya rahim, ya karim. Tuhan, Allah yang maha pengasih, penyayang dan maha pemurah," tutur Teddy Minahasa.
Kepada majelis hakim, Teddy kemudian meminta izin untuk membacakan firman Tuhan dalam Alkitab 1 Korintus, 13:4.
Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tuna Empati
"'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong.' Dan pada ayat 6 'ia tidak bersukacita karena ketidakadilan tetapi bersukacita karena kebenaran'," papar Teddy.
Sebelumnya, jenderal bintang dua ini juga sempat melantunkan Al Quran surat Ali Imran ayat 185. Di hadapan majelis hakim, Teddy menyampaikan dia pernah mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia yang merupakan cikal-bakal terorisme.
Teddy berujar, kala itu dia berani menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya tindak terorisme dari kelompok tersebut. Kemudian, Teddy melantunkan ayat suci Al Quran di dalam ruang persidangan.
"Karena saya sungguh mengimani Al Quran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin za iqatul maut.' Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," ungkap Teddy.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong
Sementara itu, dalam dupliknya Teddy menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ucap Teddy.
Sikap penolakan dan keberatan itu, lanjutnya, bukanlah tanpa dasar. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut berujar, sikap penolakan dilandasi fakta yang telah terungkap di persidangan terutama ketika agenda tahap pembuktian.
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," jelas Teddy.
Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh
"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuh dia.
JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan terdakwa lain yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Padahal keduanya, menurut Teddy, sama-sama berstatus sebagai terdakwa yang akan membela dirinya sendiri.