Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Teddy Minahasa Kutip Asmaul Husna dan Ayat Alkitab

Kompas.com - 28/04/2023, 15:53 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengutip Asmaul Husna dan ayat Alkitab, saat membacakan duplik atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Momen ini terjadi saat Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Allahu ya rahman, ya rahim, ya karim. Tuhan, Allah yang maha pengasih, penyayang dan maha pemurah," tutur Teddy Minahasa.

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian meminta izin untuk membacakan firman Tuhan dalam Alkitab 1 Korintus, 13:4.

Baca juga: Prestasinya di Polri Dianggap Pencitraan, Teddy Minahasa: Jaksa Penyandang Tuna Empati

"'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong.' Dan pada ayat 6 'ia tidak bersukacita karena ketidakadilan tetapi bersukacita karena kebenaran'," papar Teddy.

Sebelumnya, jenderal bintang dua ini juga sempat melantunkan Al Quran surat Ali Imran ayat 185. Di hadapan majelis hakim, Teddy menyampaikan dia pernah mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia yang merupakan cikal-bakal terorisme.

Teddy berujar, kala itu dia berani menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya tindak terorisme dari kelompok tersebut. Kemudian, Teddy melantunkan ayat suci Al Quran di dalam ruang persidangan.

"Karena saya sungguh mengimani Al Quran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin za iqatul maut.' Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," ungkap Teddy.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Jaksa Tampak Berbobot tapi Kopong

Sementara itu, dalam dupliknya Teddy menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ucap Teddy.

Sikap penolakan dan keberatan itu, lanjutnya, bukanlah tanpa dasar. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut berujar, sikap penolakan dilandasi fakta yang telah terungkap di persidangan terutama ketika agenda tahap pembuktian.

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," jelas Teddy.

Baca juga: Tolak Replik Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Sangat Rapuh

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuh dia.

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan terdakwa lain yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Padahal keduanya, menurut Teddy, sama-sama berstatus sebagai terdakwa yang akan membela dirinya sendiri.

Teddy menyampaikan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp telah dinyatakan tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.

Atas dasar ini, Teddy menegaskan dirinya menolak segala dakwaan, maupun replik JPU.

Baca juga: Bacakan Duplik Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Lantunkan Al Quran Surat Ali Imran Ayat 185

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.

Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com