Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Orangtua Murid Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung

Kompas.com - 02/05/2023, 18:02 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (2/5/2023).

Gugatan itu dilayangkan karena surat keberatan terkait penolakan rencana pengalihfungsian lahan sekolah menjadi masjid tak ditanggapi Pemkot Depok.

"Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Gara-gara Polemik SDN Pondok Cina 1, Para Siswa Disebut Ketakutan, Daya Belajarnya Turun

Francine menuturkan, setidaknya ada empat alasan yang menjadi pokok gugatan orangtua murid ke PTUN Bandung.

Pertama, tindakan Wali Kota Depok merelokasi siswa dinilai telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.

Tindakan Wali Kota Depok telah mengganggu penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022.

"Tindakan itu telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1," kata Francine.

Baca juga: Komnas HAM Temukan 2 Indikasi Pelanggaran pada Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Kedua, Francine menilai tindakan Wali Kota Depok terhadap wacana pengalihfungsihan lahan sekolah tak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.

Tak hanya itu, para orangtua murid tidak pernah diberi informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status bangunan SDN Pondok Cina 1.

"Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1," ujar dia.

Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik dalam upaya memusnahkan bangunan dan aset sekolah.

Padahal, orangtua murid pernah menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, misalnya mengenai peleburan kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah berbeda menjadi tidak optimal.

Baca juga: 10 Makam Tertimbun Longsoran Turap di Kalimulya Depok, Kini Telah Dirapikan

Terakhir, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya," ucap Francine.

Berdasarkan empat alasan tersebut, Francine berharap gugatan tersebut dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com