Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bakal Nonaktifkan NIK Warga DKI yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Dukcapil: Tak Berkaitan dengan IKN

Kompas.com - 03/05/2023, 17:54 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta.

Kendati demikian, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.

Budi menegaskan, rencana penonaktifan NIK warga DKI tersebut tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta.

Baca juga: Dinas Dukcapil Bakal Nonaktifkan NIK Warga Luar Jakarta yang Ber-KTP DKI, Jumlahnya Hampir 200.000 Orang

"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi, Rabu (3/5/2023).

Adapun penegasan itu disampaikan Budi berkaitan dengan pesan berantai soal penonaktifan KTP DKI Jakarta milik warga yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota mulai Juni 2023.

Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

Sebelumnya, Budi menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Pesan Berantai KTP DKI Dinonaktifkan Juni 2023, Pemprov DKI: Informasi Tak Benar!

Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta.

"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi, Selasa (18/4/2023).

Budi menjelaskan, penonaktifan NIK itu diperlukan, misalnya, untuk ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi rugi keuangan daerah.

Selain itu, kata Budi, langkah itu juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Baca juga: Dinas Dukcapil: 80 Persen Pendatang Baru ke Jakarta Berpendidikan Rendah

Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.

Budi menuturkan, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari bulan Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.

"Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," kata Budi saat itu.

Baca juga: Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Warga Ber-KTP DKI Diminta Ganti KTP Sesuai Domisili

Isi pesan berantai

Budi telah membantah soal isi pesan berantai yang disebarkan melalui Whatsapp tersebut. Berikut merupakan pesan berantai soal penonaktifan KTP DKI pada Juni 2023:

"Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih."

"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta

1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023.

2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024.

Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen

3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran.

4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.

5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta.

7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya."

(Editor : Jessi Carina | Penulis : Muhammad Naufal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com