Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mendapat informasi bahwa Yudo pernah berbuat onar karena terobsesi dengan seorang dokter gigi berinisial APR.
Dari obsesi itu, Yudo berhalusinasi bahwa dia telah menjalin hubungan dengan dokter gigi dan bakal menjalani pernikahan.
"Padahal mereka belum saling kenal, tapi si Yudo terobsesi sekali dan mungkin berhalusinasi seakan-akan sudah pacaran," jelas Yuliansyah.
Meski begitu, Auliansyah menyebut bahwa jajarannya belum akan mencari tahu keberadaan sosok dokter gigi itu. Sebab, kepolisian masih fokus menangani perkara pidana Yudo sambil menghimpun informasi soal keonaran lain yang dilakukannya.
Baca juga: Polisi Sebut Yudo Andreawan Dirujuk ke RSJ karena Derita Bipolar, Apa Itu?
"Informasi yang kami dapat lebih dari 3 dia. Ada mungkin berselisih di jalan dan atau sebagainya. Bahkan juga ada yang terjadi katanya di luar Jakarta. Itu juga kami kumpulkan," tutur Yuliansyah.
Saat proses penyelidikan dan penyidikan, Yudo sempat mengaku memiliki gangguan kejiwaan dan berada di bawah pengawasan dokter. Hal itu dia buktikan dengan menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya kepada penyidik.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya akhirnya membawa Yudo ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi terkait kondisi kesehatan kejiwaannya.
Dari situ, tim dokter mendiagnosis Yudo mengalami bipolar atau gangguan kejiwaan yang mempengaruhi suasana hati.
Bersamaan dengan itu, tim dokter merekomendasikan Yudo untuk dirawat lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, yang berada di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ," kata Yuliansyah.
Yuliansyah menegaskan bahwa penyidik akan tetap melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Yudo.
Dia pun memastikan bahwa pihak rumah sakit akan tetap berkoordinasi dengan penyidik berkait penanganan dan perawatan kondisi kejiwaan Yudo.
"Penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami akan berkoordinasi dengan JPU," kata Yuliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.