JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan sindikat pencurian motor (curanmor) asal Lampung, menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), NM (25), FI (22), BS (34), S (25), dan HS (19).
"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Ke-12 pelaku curanmor, lanjut dia, kerap beraksi di tiga wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Sebut Sindikat Curanmor Asal Lampung Simpan Barang Curian di Save House Tangerang
Putra menuturkan, para pelaku memiliki 'save house' di kawasan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Save house ini merupakan rumah kontrakan, yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang hasil curian.
Mereka memanfaatkan tempat itu untuk membongkar atau mempreteli sepeda motor curian sebelum diangkut ke Lampung.
"Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor, sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pikap menuju Lampung," ungkap Putra.
Adapun penangkapan ke-12 tersangka bermula saat polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi tempat penampungan motor hasil curian.
Kata Putra, setelah menyelidiki, jajarannya menemukan lokasi para tersangka. Kemudian diketahui, mereka menyewa empat petak kamar kontrakan.
Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berikut dengan barang bukti berupa satu sepeda motor, kunci leter T, dan magnet pembuka kunci. Satu jam kemudian, di lokasi yang sama, dua tersangka lain datang menggunakan sebuah sepeda motor.
"Selang 20 menit kemudian datang lagi satu orang tersangka lainnya ke save house dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario nopol A 5847 CL dan ditemukan juga satu set kunci leter T," jelas Putra.
Para pelaku akhirnya ditangkap sekaligus pada Kamis (4/5/2023). Sementara tiga terduga pelaku lain yakni B, F, dan S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Saat Pengendara Motor Tetap Langgar Aturan Lewat JLNT Casablanca, Nyawa Jadi Taruhan
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian sudah dilakukan di 23 tempat di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Tangerang. Putra menyampaikan, sebanyak 18 sepeda motor hasil curian sudah dikirim ke Lampung, sedangkan lima sepeda motor lainnya disita Polsek Tambora.
"Pelaku curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan, bergantian," tutur dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.