Ketiga pelaku diringkus hari itu juga.
Kompol Andri mengonfirmasi bahwa korban diculik dan diperkosa oleh para pelaku.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andri.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.