JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Bahari terkait kasus dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan.
Penggerebekan tersebut dilakukan tepatnya di Kampung Bahari, Gang III, RT 008/RW 01, Nomor 99, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/5/2023).
“Kami bergerak dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Bahari,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto, saat dikonfirmasi pada Senin.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Kampung Bahari Lewat Polisi
Penggerebekan bermula setelah Slamet mendapatkan informasi dari salah satu warga tentang adanya peredaran narkoba di Kampung Bahari.
Namun, saat melakukan pengamanan dan penindakan terhadap para pemakai, petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga setempat.
“Pada saat melakukan penindakan, ada beberapa warga yang melakukan penyerangan dan perlawanan dengan menggunakan batu dan kayu," kata Slamet.
Baca juga: Pesatnya Bisnis Narkoba Kampung Bahari di Bawah Kendali Alex Bonpis
Meski demikian, perlawanan tersebut tidak berujung panjang karena ada tambahan bantuan personil yang datang untuk penggerebekan ini.
"Alhamdulilah, semua dapat terkendali berkat bantuan jajaran Satreskrim dan Polsek Tanjung Priok,” tukasnya.
Dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut polisi mengamankan seorang pengedar berinisial RR, serta dua pemakai masing-masing berinisial PP dan AS.
“Seorang pengedar RR kami amankan, untuk dua pemakai kami arahkan untuk rehab,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Bandar Terbesar di Kampung Bahari, Alex Bonpis Jual Sabu di Lapak Pinggir Rel
Selain mengamankan pengedar, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 25,32 gram, 1 timbangan digital, 35 bong, dan 33 cangklong.
“Barang bukti sabu, puluhan bong dan cangklong turut kami sita,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.