Dwi menyebutkan, kedua korban tewas dengan luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.
Pelaku langsung kabur usai kejadian. Saksi mata di lokasi sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi laju kendaraannya terlalu kencang.
Baca juga: Anggota TNI AD yang Tabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Ditahan di Denpom Jaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain itu, Prada MW juga terancam dipidana.
“Selain sanksi disiplin, terancam dipidana,” kata Brigjen Hamim Tohari, Senin (8/5/2023).
Hamim mengungkapkan, bahwa keluarga korban juga akan diberikan santunan.
Santunan itu akan diserahkan oleh komandan satuan dari Prada MW.
“(Santunan) itu diatur oleh komandan satuannya,” ucap Hamim.
(Penulis : Joy Andre, Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Ihsanuddin, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.