Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Hanya Berasumsi Luhut Korupsi dan Harus Minta Maaf...

Kompas.com - 09/05/2023, 08:58 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Agenda sidang ketiga terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023.

Dalam sidang eksepsi pada 17 April 2023, tim penasihat hukum Haris dan Fatia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim penasihat hukum Haris dan Fatia saat itu.

Baca juga: Sebut Luhut Tak Korupsi, Jaksa: Hanya Asumsi Haris Azhar dan Fatia

Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.

Ada sejumlah poin dalam pembacaan eksepsi yang kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kemarin. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi Haris dan Fatia:

1. Haris dan Fatia harus meminta maaf

Jaksa menilai, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut.

"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

Jaksa mengatakan, Haris dan Fatia harus meminta maaf lantaran dalam perkara ini, Luhut adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan keduanya.

Baca juga: Haris Azhar Puji Jaksa: Progresif karena Pakai Hashtag Dalam Dokumen Resmi Negara

Lebih lanjut, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.

Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Haris dan Fatia tidak pernah meminta maaf dalam dua kesempatan itu.

"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar jaksa.

2. Luhut tidak wajib klarifikasi

Jaksa mengatakan, Luhut tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast Haris dan Fatia.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.

Menurut jaksa, Luhut merupakan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus pelapor Haris dan Fatia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com