"Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," sambungnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati atau pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Teddy.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Teddy, kata Hakim Jon, adalah yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri
Teddy Minahasa, kata Jon, merusak nama baik institusi Polri. Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Teddy Minahasa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait vonis yang diterimanya, Teddy menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan Teddy kepada Hotman Paris.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.
Baca juga: Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.
(Penulis: Zintan Prihatini, Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Larissa Huda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.