Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa: Mengaku Tak Bersalah dan Jadi Korban, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 09/05/2023, 15:46 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran sabu.

Sabu yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang terdakwa adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Mengaku tak bersalah dan jadi korban

Meski terbukti bersalah dalam pengadilan, Teddy mengelak. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.

Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah

Pernyataan itu disampaikan Teddy dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Saat itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan apabila ada keterangan tambahan yang ingin dikatakan Teddy.

"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?" tanya Jon dalam persidangan.

Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya, yaitu berkaitan dengan perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya," ujar Teddy.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang

"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," sambungnya lagi.

Setelah itu, Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan kepada Teddy yang disebut menjadi otak peredaran barang bukti sabu.

"Apakah saudara merasa bersalah?" kata Jon.

"Sama sekali tidak," timpal Teddy.

Sementara itu, Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa kliennya adalah korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Hotman saat menjelaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy di pengadilan.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut

"Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Hotman, kliennya tidak pernah melihat ataupun mengetahui barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sudah disisihkan oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Pengacara kondang itu juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dody menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Teddy, kata Hotman, hanya meminta anggotanya menggunakan barang bukti yang disisihkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayah Sumatera Barat.

"Karena memang rencana undercover, menyamar itu, adalah untuk di daerah Sumatera Barat," kata Hotman.

Kemudian, Teddy juga menyebut bahwa dirinya menjadi korban dalam persaingan tidak sehat para petinggi atau "Perang Bintang" yang terjadi di tubuh Polri.

Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri

Hal tersebut membuatnya sengaja diseret dan dijerat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam pembacaan duplik, Teddy menyebut bahwa kasusnya diwarnai perintah dan tekanan para pimpinan berpangkat jenderal di institusi Polri.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," ujar Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," sambungnya.

Vonis penjara seumur hidup

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati atau pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Teddy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Salah satu hal yang memberatkan hukuman Teddy, kata Hakim Jon, adalah yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri

Teddy Minahasa, kata Jon, merusak nama baik institusi Polri. Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Terakhir, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Teddy Minahasa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait vonis yang diterimanya, Teddy menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan Teddy kepada Hotman Paris.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.

Baca juga: Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

(Penulis: Zintan Prihatini, Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Larissa Huda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com