"Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian," sambungnya lagi.
Setelah itu, Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan kepada Teddy yang disebut menjadi otak peredaran barang bukti sabu.
"Apakah saudara merasa bersalah?" kata Jon.
"Sama sekali tidak," timpal Teddy.
Sementara itu, Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa kliennya adalah korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hotman saat menjelaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy di pengadilan.
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa adalah Korban, Buktinya Makin Mengerucut
"Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hotman, kliennya tidak pernah melihat ataupun mengetahui barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sudah disisihkan oleh AKBP Dody Prawiranegara.
Pengacara kondang itu juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dody menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Teddy, kata Hotman, hanya meminta anggotanya menggunakan barang bukti yang disisihkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayah Sumatera Barat.
"Karena memang rencana undercover, menyamar itu, adalah untuk di daerah Sumatera Barat," kata Hotman.
Kemudian, Teddy juga menyebut bahwa dirinya menjadi korban dalam persaingan tidak sehat para petinggi atau "Perang Bintang" yang terjadi di tubuh Polri.
Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Terjadi Perang Bintang di Tubuh Polri
Hal tersebut membuatnya sengaja diseret dan dijerat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam pembacaan duplik, Teddy menyebut bahwa kasusnya diwarnai perintah dan tekanan para pimpinan berpangkat jenderal di institusi Polri.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," ujar Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).